Pemkot Bima Keluarkan Edaran Pelaksanaan Perayaan Natal dan Pergatian Tahun Baru 2024

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Rabu, 27 Desember 2023

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 khususnya pada Perayaan Natal Tahun 2023 dan menjelang momentum Pergantian Tahun Baru 2024.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima untuk menghormati dan ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2023 di Kota Bima.

Pada Surat Edaran Wali Kota Bima No. 586 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2024 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan tempat umum lainnya.

Melakukan muhasabah, dzikir dan do'a bersama pada malam menjelang pergantian tahun baru yang dipusatkan di masjid atau mushollah ditempat masing-masing.

Selain itu, masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras, menghindari penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya serta tindakan-tindakan asusila.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan segala bentuk konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan menganggu ketertiban umum. Serta menghindari merayakan malam pergantian tahun baru dengan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang membahayakan diri dan orang lain.

Berita Terbaru OPD

Wali Kota Bima Instruksikan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Wali Kota Bima : ASN Harus Siap Hadapi Era Kompetisi Antar Daerah

Sekda Kota Bima Instruksikan Dukungan Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Bima Terima Silaturahmi dan Audiensi Manajemen Hotel Kaloka

Kota Bima Target Tiga Besar di MTQ NTB, Wali Kota Lepas 85 Peserta ke Lombok Tengah